Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 dengan telah menetapkan hari pemungutan suara tanggal 5 April 2009. "KPU akan berusaha seoptimal mungkin pemilu 2009 bisa berjalan tertib, lancar, dan aman," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Sabtu. Pada kesempatan itu, Hafiz hanya didampingi Andi Nurpati, Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti dan Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi. Sementara, dua anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha dan Syamsulbahri tidak terlihat. Hafiz mengatakan, seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2009 serta sembilan Peraturan KPU untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah ditandatangani. Begitu juga dengan aturan yang berkaitan dengan struktur organisasi KPU sudah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Ia menyebutkan, ada 10 tahapan, yakni diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sabtu pagi, KPU sudah menerima data kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) dari pemerintah. Data penduduk dalam negeri sebanyak 224.118.268 jiwa dan data penduduk dari luar negeri sebanyak 1.609.737 jiwa. Namun, semua data tersebut masih terus berkembang sehingga bisa bertambah jumlahnya. Sedangkan untuk DP-4 sebanyak 154.741.787. Hafiz menjelaskan, pemutakhiran data pemilih akan dilakukan tiga bulan setelah diterima data kependudukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sementara di tingkat RT/RW dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (6 April-6 Juli 2008). "Kita optimis tiga bulan cukup untuk pemutakhiran data," katanya. Ia mengatakan, setelah pemutakhiran data tersebut, ada satu bulan untuk KPU menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diumumkan pada 9 Agustus-23 Agustus 2008, untuk mendapat masukan dari masyarakat. Masyarakat diberi waktu 14 hari memberi tanggapan dan masukan (tanggal 10 Agustus - 24 Agustus 2008)Paling Berat KPU mengaku ada dua tahapan yang dirasa berat, yakni pada tahapan pemutakhiran data kependudukan dan verifikasi partai politik peserta pemilu mulai Senin (7 April sampai 7 Mei untuk pengambilan formulir). "Yang kami rasa berat di dua tahap itu," katanya. Ia mengatakan, waktu dua tahap itu bersamaan. Pemutakhiran data harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan dan saat bersamaan KPU di tingkat daerah sebagian dalam masa penggantian keanggotaan. "Mereka akan disibukkan oleh pemilu kepala daerah selain harus melakukan tahapan pemilu 2009," katanya. Namun, Hafiz tetap optimistis dan berusaha seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ia juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu 2009 dapat berjalan baik. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008