Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa sistem keadilan pemilu merupakan kunci dalam penegakan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pemilu.
"Sistem keadilan pemilu adalah kunci, karena tujuannya adalah menjamin setiap tindakan prosedur dan keputusan terkait penyelenggara sesuai dengan kerangka hukum," ujar Nur Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Nur Hidayat mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan ahli yang dihadirkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai pemohon perkara sengketa hasil Pileg 2019 Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Nur Hidayat tujuan utama sistem keadilan pemilu adalah untuk melindungi pemilih dan peserta pemilih.
Lebih lanjut Nur Hidayat menjelaskan bahwa prasyarat utama dalam sistem keadilan pemilu adalah kapasitas penyelenggara pemilu.
"Karena mereka akan menentukan terhadap integritas proses dan hasil-hasil penyelenggaraan pemilu," kata Nur Hidayat.
Terkait dalil Partai Nasdem mengenai perselisihan suara dalam Pemilihan Anggota DPRD di Dapil Papua 2 yang menyebabkan pengurangan suara Nasdem, Nur Hidayat mencermati ada perbedaan selisih suara yang diklaim Pemohon yang seluruhnya diungkap dalam rapat pleno Provinsi Papua.
"Seluruh prosesnya itu, rekapitulasi suara yang dijalankan secara tidak tepat. KPU Provinsi Papua seharusnya bisa melakukan upaya-upaya yang bersifat sesuai pelaksanaan kewenangan," kata Nur Hidayat.
Selain itu rekomendasi Bawaslu terhadap perkara tersebut dinilai Nur Hidayat justru membuka masalah baru.
Rekomendasi yang dijalankan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, lalu mendasarkan rekap suara sesuai tindak lanjut Bawaslu, bukan formulir yang diperuntukkan oleh KPU sebagaimana semestinya.
"Itulah kemudian yang menurut saya menjadi masalah. Solusi yang kami tawarkan, supaya kembali kepada hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada 9 Mei 2019 yang hasilnya tertuang dalam formulir DB1-DPRDP atau melalui pengecekan ulang terhadap formulir DAA, DA1, DA1 Plano di wilayah setempat," papar Nur Hidayat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019