Jakarta (ANTARA News) - Kalangan ulama di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melarang Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mundur dari jabatannya dan tetap menjalankan mandat Muktamar II PKB Semarang hingga akhir masa jabatannya di tahun 2010. Hal itu disampaikan KH Abdul Hayyi Na`im kepada pers di Jakarta, Sabtu, sebagai tausyiah ulama untuk Muhaimin Iskandar dalam menanggapi konflik internal PKB yang diantaranya menghendaki ia mundur dari jabatannya. Abdul Hayyi yang menjadi jurubicara 21 kyai PKB dari berbagai daerah itu juga telah menyerahkan fotocopy dukungan para kyai dengan tandatangan masing-masing kepada Muhaimin. Para kyai di lingkungan PKB tersebut juga tengah melaksanakan silaturahmi nasional ulama PKB pada 5-6 April 2008. Kalangan kyai memandang hasil Muktamar II PKB di Semarang itu sebagai bentuk kesepakatan tertinggi seluruh warga PKB dan sifatnya pun mengikat. "Kesepakatan tertinggi yang sifatnya mengikat di PKB itu tidak dapat dibatalkan kecuali oleh forum yang sama tingkatannya," katanya seraya menekankan duet Muhaimin-Gus Dur di PKB merupakan kombinasi yang bagus untuk dipertahankan. Lebih lanjut Abdul Hayyi mengatakan bahwa kalangan ulama juga meminta Muhaimin untuk segera membersihkan PKB dari praktek-praktek politik yang penuh intimidasi, pemerasan dan pelanggaran AD/ART PKB. Ditegaskannya bahwa PKB dalam perkembangannya telah menjadi partai tertutup sekaligus alat politik figur-figur tertentu. Karenanya PKB menjadi semakin jauh dari para kyai, NU dan umat, sementara pendirian partai tersebut difasilitasi PBNU dan para ulama. "Ada tujuh orang yang selalu ingin mencari-cari kesempatan dan selagi Cak Imin menjadi ketua umum mereka tidak bisa apa-apa," ujarnya. Sementara itu mengenai pencalonan Gus Dur sebagai presiden di pilpres 2009 nanti, Hayyi mengatakan bahwa kalangan kyai sebenarnya bergembira dengan pencalonan itu. "Tetapi setelah melihat keadaan ini, kami akan evaluasi lagi dan akan kita lihat apakah masih mencalonkannya atau tidak," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008