Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menahan empat tersangka pelaku bentrok di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Berdasarkan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dipimpin langsung oleh Kombes M Barly Ramadany telah menetapkan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa malam.
Pandra menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa ini, dan merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Pangdam Sriwijaya kunjungi lokasi bentrok Register 45 Mesuji Lampung
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial W, R, S, dan A. Keempatnya terhitung sejak hari ini sudah dilakukan penahanan. "Jadi mereka sudah dilakukan penahanan," kata dia lagi.
Pandra menambahkan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka yang telah ditahan akan bertambah lagi tersangka pelaku bentrok di Register 45 itu.
"Kami terus melakukan pemeriksaan, baik dari saksi maupun dari tersangka untuk mengetahui pelaku lainnya. Sementara ini keempat tersangka kami kenakan pasal 170 dan pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," kata dia pula.
Sebelumnya, sebanyak 16 orang dalam bentrok di Register 45 Mekar Jaya Abadi, Mesuji telah diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Baca juga: Plt Bupati: Bentrok Mesuji mempengaruhi iklim investasi
Bentrok antarwarga dua kelompok tersebut terjadi pada Rabu siang, 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu datang alat berat bajak lahan milik kelompok Pematang Panggang, Mesuji Raya, Sumatera Selatan dan kemudian melakukan pembajakan di lokasi Register 45 Mekar Jaya Abadi, Mesuji, Lampung.
Pembajakan tersebut dilakukan di areal tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf (41) yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi, Mesuji, Lampung.
Kegiatan pembajakan lahan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi, dan kemudian seketika memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.
Warga kemudian menanyakan atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan lahan tersebut. Namun tidak lama setelah itu, operator bajak disuruh pulang, kemudian kembali membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.
Bentrok antarwarga di Mesuji itu mengakibatkan tiga orang tewas dan sepuluh orang luka-luka, beberapa di antaranya dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019