Solo (ANTARA) - Kota Solo hingga saat ini masih terkendala dalam meraih Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori paripurna karena terganjal oleh iklan rokok yang masih ditemui di beberapa titik.
"Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah menjadi wacana selama dua tahun. Meski demikian, baru tahun ini bisa direalisasikan," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Solo Sugeng Riyanto di Solo, Selasa.
Ia mengatakan wacana tersebut baru masuk ke pembahasan DPRD di akhir periode. Oleh karena itu, dikatakannya, hingga saat ini pansus tengah berupaya menyelesaikannya sebelum periode jabatan habis.
Sebagaimana diketahui, Kota Solo berhasil meraih status KLA dengan kategori utama sejak tiga tahun terakhir. Meski demikian, untuk naik ke kategori paripurna masih terganjal Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS).
"Selama ini Pemkot masih mengakomodasi iklan, promosi, dan sponsor," katanya.
Pada pembahasan di DPRD, pihaknya memberikan usulan agar dilakukan pengaturan IPS atau paling tidak pemkot bisa membatasi.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta Widdi Srihanto mengakui manajemen reklame rokok menjadi kendala sulitnya kota tersebut dalam meraih predikat KLA kategori paripurna.
Meski demikian, dikatakannya, pembatasan aturan iklan, promosi, dan sponsor bisa dilakukan setelah ada penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami tidak bisa langsung menghentikan karena kerja sama IPS ini kan menggunakan sistem kontrak. Jadi harus diselesaikan dulu kontraknya," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan saat ini anak-anak menjadi target pemasaran industri rokok.
"Untuk keberlangsungan bisnis maka industri rokok ingin perokok tetap ada," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data hasil survei tahun 2015, 85 persen sekolah dikelilingi oleh iklan rokok. Sedangkan berdasarkan semua studi di dunia hampir sama hasilnya, yaitu 46 persen remaja berpendapat iklan rokok mempengaruhi mereka menjadi perokok.
Oleh karena itu, ia berpendapat iklan rokok harus dilarang karena rokok merupakan zat adiktif dan bukan produk normal, artinya dikenai UU Cukai karena konsumsi dikendalikan, peredaran diawasi sesuai UU Cukai.
"Pelarangan ini juga untuk mendenormalisasikan rokok. Selama ini orang melihat rokok itu normal, tidak berbahaya. Padahal sangat berbahaya," katanya.
Baca juga: KLA wujud komitmen orang tua melindungi anak
Baca juga: Komitmen Pemkot Bandung lindungi anak dari bahaya rokok dipertanyakan
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019