Banda Aceh (ANTARA) - Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh menyelesaikan polemik anggaran program aspirasi dewan yang tidak bisa direalisasikan.
"Kami minta Plt Gubernur Aceh menyelesaikan program aspirasi dewan berupa bantuan sosial dan hibah yang yang kini berpolemik karena tidak bisa direalisasikan eksekutif," kata anggota DPRA Tgk Anwar Ramli, di Banda Aceh, Selasa.
Tgk Anwar Ramli yang juga anggota Badan Anggaran DPRA menyebutkan, ada sekitar Rp1,8 triliun dana aspirasi dewan yang kini dikenal dengan sebutan pokok pikiran atau pokir dari Rp17 triliun APBA 2019 tidak bisa direalisasikan.
Didampingi, Efendi, anggota DPRA yang juga anggota Badan Anggaran DPRA, Tgk Anwar Ramli menyebutkan, Rp1,8 triliun program aspirasi dewan tersebut meliputi bantuan sosial dam hibah.
Program itu terdiri dari pembangunan dayah, masjid, jalan kabupaten, dan lainnya. Program aspirasi itu merupakan usulan masyarakat yang disampaikan melalui masing-masing anggota DPRA.
Baca juga: Mendagri sebut Silpa DKI Jakarta dan Aceh paling tinggi 2018
Menurut Tgk Anwar Ramli, alasan eksekutif tidak bisa merealisasikan program aspirasi karena terkendala dengan hal administrasi. Padahal, kendala ini bisa diselesaikan oleh eksekutif.
"Program bantuan sosial dan hibah tersebut masuk dalam APBA 2019 berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, juga sudah mendapatkan evaluasi dari Mendagri. Artinya, program tersebut legal dan tidak melanggar aturan," kata Tgk Anwar Ramli.
Efendi, anggota Badan Anggaran DPRA mengakui program bantuan sosial dan hibah tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA). Namun, program tersebut dibahas dan disepakati dalam KUA PPAS.
KUA PPAS itu kemudian dijadikan rancangan APBA 2019. Setelah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, program bantuan sosial dan hibah akhirnya disepakati bersama masuk dalam APBA 2019.
"Tidak bisanya program bantuan sosial dan hibah terealisasi menyebabkan Rp1,8 triliun akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran atau SILPA. Karena itu, kami berharap Plt Gubernur Aceh menyelesaikan persoalan ini," kata Efendi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019