Jakarta (ANTARA) - YouTuber Pablo Putera Benua yang diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan puluhan unit mobil kredit oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, baru mengakui dua unit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa, mengatakan Pablo baru mengakui kasus dugaan penggelapan dua unit mobil yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Pemeriksaan Pablo Benua atas penggelapan puluhan kendaraan ditunda
Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
"Tersangka Pablo diperiksa berkaitan dengan adanya laporan dari PT ACC, pembelian dua buah mobil. Yang pertama adalah HR-V kemudian yang kedua adalah Jazz. Pada prinsipnya dari tersangka baru mengakui memang dia mengajukan pembelian mobil tersebu terutama yang HR-V," kata Argo di Polda Metro Jaya akarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Argo, Pablo mengaku mobil HR-V-nya itu dipindahtangankan kepada stafnya.
"Kemudian yang bersangkutan memberikan kepada yang mengelola atau yang meminjam itu, yakni stafnya," ujar Argo.
Pablo juga mengungkap mobil Honda Jazz yang dilaporkan oleh pihak leasing bukan dibeli atas nama dirinya, melainkan nama stafnya.
"Kemudian untuk mobil Jazz, yang bersangkutan mengakui bahwa yang membeli adalah stafnya di sana," katanya.
Baca juga: Laporan balik Pablo Benua ditolak, pengacara akan ke Propam Polri
Selain laporan PT ACC, disebutkan bahwa polisi menerima laporan lain terhadap Pablo Benua dengan kerugian 30 unit mobil. Akan tetapi, Pablo tidak mengakui soal 30 unit mobil tersebut.
"Sedang kita kembangkan, kita menunggu juga laporan dari beberapa leasing, misalnya ada yang merasa dirugikan kami masih menunggu laporannya seperti apa," ujarnya.
Kasus penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus ikan asin.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil kredit dengan tersangka Pablo Benua, mencurigai yang bersangkutan menggelapkan 32 mobil.
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung.
Sapta menyebutkan 32 unit mobil itu terbagi menjadi dua laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pihak perusahaan pembiayaan pada tahun 2018.
"Ada dua laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada dua mobil," ucap Sapta.
Dalam salah satu laporan pihak leasing ke polisi, Pablo Benua dilaporkan atas dugaan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil itu, Pablo diduga memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias menggelapkan.
Baca juga: Polisi: Pablo gelapkan mobil dari leasing
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019