Batam (ANTARA News) - Kedubes Amerika Serikat dalam proses penyaringan dokumen pemohon visa, banyak menggagalkan percobaan perdagangan orang dari Indonesia. Setiap tahun, banyak pemohon yang terindentifikasi melakukan pencurangan dokumen, kata Atase Pers Kedubes AS Tristram Perry, Jumat malam. Hal itu dikemukakannya di Jakarta untuk membantah berita dari ANTARA Batam bahwa setiap tahun ribuan orang Indonesia termasuk bayi WNI, dijual ke AS. "Tidak mungkin ada perdagangan bayi di AS," katanya. Proses penyaringan untuk menangkal perdagangan perempuan dan anak (trafficking in person), menurut Perry, dapat dilihat langsung di kantor kedubes. Dia menyatakan memang ada warga Indonesia yang menjadi korban eksploitasi seksual, tetapi jumlahnya sangat sedikit. Begitupun eksploitasi terhadap buruh Indonesia di AS, menurut Perry, jumlahnya sedikit. Korban perdagangan orang sepenuhnya dilindungi hukum AS. Bagi korban, pemerintah AS menyediakan dana pemulangan atau membantu pengubahan status visa berdasarkan hukum. Ia menegaskan Pemerintah AS memiliki peraturan antiperdagangan orang dan setiap pelaku yang tertangkap, terancam hukuman penjara yang berat. Menurut Perry, pemerintah Indonesia sangat kooperatif dalam pencegahan perdagangan orang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008