Banjarmasin (ANTARA) - Anggota dari Sat Resnarkoba, Polsek Amuntai Kota dan Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang warga Babirik, Kabupaten HSU, Kalsel, karena kedapatan menyimpan 24 paket sabu-sabu siap edar.
"Pelaku menyimpan 24 paket sabu-sabu itu di dalam kaleng permen yang saat itu ada di tempat tinggalnya," kata Kasubag Humas Iptu Pol Alam Saktiswara di Amuntai, Selasa.
Dikatakannya, pelaku ditangkap saat berasa di tempat tinggalnya yang berlokasi di Desa Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: BNNP Kalteng selidiki warga Sampit kendalikan peredaran 2 kg sabu-sabu
Saat rumah pelaku digerebek oleh tim gabungan, pelaku pasrah karena petugas menemukan barang bukti kejahatannya.
pelaku bernama Murasi alias Kai (40) dan dia masuk dalam target operasi jajaran Polres Hulu Sungai Utara karena sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ini kami tangkap dari hasil pengembang karena sebelumnya pembeli barang haram tersebut sudah tertangkap lebih dulu," tutur Alam.
Baca juga: Hasil labfor duga Nunung pakai sabu setidaknya 13 bulan
Sebanyak 24 paket jenis sabu-sabu yang berada di dalam kotak kaleng permen itu diketahui seberat 11,56 gram.
Pelaku yang memiliki nama panggilan Kai itu kini sudah ditahan di Sat Resnarkoba Polres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Kai ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kasus ini tidak berhenti di sini saja, dan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka Heru mendapatkan barang haram tersebut," tutur perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019