Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan ada dua komitmen bersama yang dicapai dalam pertemuan hari ini, terkait rekomendasi Ombudsman atas kepatuhan penyelenggara negara.
"Pertama adalah bahwa kemenko dan Kemendagri yang sekaligus pembina pemerintah daerah sepakat untuk kemudian mengefektifkan standar operasional prosedur tindak lanjut penanganan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) maupun rekomendasi secara internal masing-masing lembaga," ujar Ninik, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Poin kedua, dari SOP tersebut, menurut Ninik, kemudian akan disusun mekanisme bersama oleh Ombudsman sebagai SOP rujukan untuk percepatan tindak lanjut LAHP maupun rekomendasi, sehingga sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.
"Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercepat penyelesaiannya. Dengan demikian, maka kepuasan masyarakat itu akan sangat bisa dirasakan," kata dia lagi.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa rekomendasi dari Ombudsman terhadap instansi dan lembaga pemerintah terkait tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Karena tentu rekomendasi Ombudsman itu perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak mendapat support baik daripada menteri terkait, pimpinan lembaga terkait, tentu rekomendasi-rekomendasi itu percuma saja," kata dia.
Amzulian kemudian menyebutkan, dari 34 rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada 35,29 persen instansi yang melaksanakan rekomendasi secara penuh.
Lalu, terdapat 35,29 persen instansi yang melaksanakan rekomendasi Ombudsman tidak secara penuh atau sebagian serta 29,41 persen instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Baca juga: Gubernur DKI harus laksanakan rekomendasi Ombudsman
Selain itu, Ombudsman RI juga berharap kepatuhan penyelenggara negara atas pengawasan Ombudsman terkait pelayanan publik menjadi perhatian penting dan salah satu penilaian kemajuan pemerintah seperti visi dari Presiden Joko Widodo.
"Tentu kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindaklanjutnya," ujar Ninik pula.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019