Bandarlampung (ANTARA News) - Masih adanya sejumlah pungutan dana kepada orang tua siswa SD dan SMP di Lampung yang tetap diberlakukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, kendati telah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditengarai dapat memicu adanya anak usia pendidikan dasar itu yang terancam putus studi (drop out/DO). Hasil pantauan ANTARA News Bandarlampung hingga Jumat, menunjukkan sejumlah permasalahan akibat pungutan tambahan berbagai dana kepada orang tua siswa bagi pelajar SD dan SMP itu, di sekolah-sekolah di Bandarlampung maupun kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung sampai mencuat ke permukaan dan memancing reaksi dari banyak pihak. Di Bandarlampung, beberapa SD negeri bahkan sampai dilaporkan kepada aparat terkait, dengan tudingan adanya penyalahgunaan penggunaan dana BOS dan diadukan orangtua siswa karena masih memungut dana tambahan kendati telah ada dana BOS. Sejumlah orangtua siswa juga mengeluhkan adanya tambahan biaya anak-anaknya di sekolah SD dan SMP itu, padahal semestinya tidak lagi dibebankan biaya karena Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) telah digratiskan. Beberapa orangtua siswa mempertanyakan sekolah anaknya yang masih memungut uang belajar tambahan (les/bimbingan belajar) di sekolah oleh guru sekolah itu. Padahal semestinya dapat ditopang dari dana BOS. Orangtua siswa yang kurang mampu juga mengeluhkan, pungutan dana tambahan itu tetap diberlakukan kepada mereka. Padahal mereka berharap dengan adanya dana BOS itu, anaknya tetap dapat bersekolah tanpa membebani orangtuanya yang tergolong tidak mampu (miskin). Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, mengingatkan para orangtua untuk tetap ikut bertanggungjawab dalam menopang pembiayaan anak-anaknya di sekolah meskipun telah ada dana BOS. Menurut Hery, alokasi dana BOS diakui tidak akan mencukupi dalam menopang seluruh pembiayaan yang diperlukan pihak sekolah itu, sehingga pihak sekolah masih memungkinkan memungut dana tambahan yang diperlukan. Namun dia mengingatkan, hendaknya pihak sekolah menjalankan prosedur pemungutan dana tambahan itu dengan melibatkan Komite Sekolah dan atas persetujuan orangtua siswa. "Jangan pernah mengutip dana tambahan walaupun dibutuhkan kalau tidak disetujui orangtua siswa dan tanpa melalui Komite Sekolah," kata Hery pula. Dia juga mengingatkan sekolah untuk selalu bersikap transparan, taat prosedur serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS serta kutipan dana tambahan itu sesuai ketentuan. Hery minta sekolah tetap tidak memungut dana tambahan kepada siswa yang orangtuanya tergolong kurang mampu, karena dapat membuat siswa tersebut terancam putus sekolah (DO). "Sekolah masih bisa memungut dana tambahan yang diperlukan asalkan disetujui orangtua siswa dan melalui Komite Sekolah. Tapi siswa yang tidak mampu harus dibebaskan dari beban biaya tambahan itu. Jangan pernah pungut dana tambahan dari siswa miskin, nanti mereka malah tidak bisa sekolah," kata dia pula. Bahkan bagi siswa tidak mampu itu, Pemda Provinsi Lampung menyediakan beasiswa sebesar Rp200.000 per bulan untuk sebanyak 100.000 pelajar di Lampung, guna mendukung target penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun pada 2009 mendatang. Triwulan pertama tahun 2008 ini, Dinas Pendidikan Lampung telah menyalurkan pencairan dana BOS mencapai sekitar Rp87 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008