Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak surat permohonan non-aktif yang diajukan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Cawagub Jatim), KH Ali Maschan Moesa, yang sebelumnya merupakan Ketua Tanfizdiyah Pengurus Wilayah (PW) NU Jatim."Itu disampaikan Rois Aam PBNU KHA Sahal Mahfudh kepada kami saat sowan ke Kajen, Pati, Jawa Tengah," kata Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, kepada ANTARA News di Surabaya, Jumat.Dalam silaturrahmi itu, katanya, KH A. Sahal Mahfudh menyatakan bahwa PBNU tidak perlu memperhatikan surat permohonan non-aktif dari Ali Maschan, dan menyerahkan penyelesaian masalah itu sepenuhnya kepada Syuriah PWNU Jatim."Kiai Sahal Mahfudh mengatakan NU memang harus mengayomi semuanya, karena itu NU tidak boleh memihak calon tertentu. Kalau NU memihak, maka akan ada calon yang disakiti NU, padahal NU itu milik semuanya. Jadi, keputusan memberhentikan pak Ali itu sudah sesuai dengan posisi NU," katanya.Oleh karena itu, kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya, tersebut dirinya tidak akan mundur dari PWNU Jatim, meski dirinya sempat mengancam untuk mundur saat rapat pleno syuriah-tanfidziyah PWNU Jatim pada awal Maret 2008. "Saya memang mengatakan, saya akan mundur bila Pak Ali Maschan tetap non-aktif, tapi ancaman itu bukan berarti saya mundur, sebab pernyataan mundur itu harus tertulis di atas materai, lalu diajukan ke PBNU. Saya tidak pernah mengajukan surat mundur secara resmi," katanya.Bahkan, katanya, Ali Maschan dan pengurus lainnya justru meminta diriya untuk tidak mundur, sehingga dirinya sempat menandatangani surat bersama Ali Maschan untuk mendesak pengurus NU yang terlibat dalam tim sukses cagub-cawagub untuk segera non-aktif.Selang beberapa hari kemudian, menurut dia, jajaran syuriah PWNU Jatim lainnya justru mengaku siap mengikuti dirinya untuk mundur bila dirinya benar-benar mundur dari jabatan Rois Syuriah PWNU Jatim. "Tapi, beberapa anggota Syuriah PWNU Jatim akhirnya mengusulkan rapat untuk memberhentikan Ali Maschan. Mereka bilang kalau saya yang mundur, maka PWNU Jatim akan rusak, karena itu mereka memilih untuk memberhentikan Ali Maschan saja," katanya. Namun, katanya, hal itu masih sebatas wacana hingga dirinya bersama Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah menjalankan ibadah umroh. "Rapat Syuriah PWNU Jatim untuk memberhentikan pak Ali Maschan akhirnya dilakukan saat saya masih umroh, tapi saya sudah mengikuti proses untuk itu. Keputusannya, pak Ali Maschan dinilai berhalangan tetap," katanya. Oleh karena itu, katanya, surat permohonan Ali Maschan ke PBNU untuk non-aktif dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Ketua PWNU Jatim adalah cacat hukum, karena dirinya selaku Rois Syuriah PWNU Jatim tidak ikut tandatangan. Secara terpisah, Ketua PWNU Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi menyatakan dirinya tidak dapat diberhentikan jajaran Syuriah PWNU Jatim, karena Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar sudah menyatakan mundur dalam rapat pleno syuriah-tanfidziyah. "Kita harus tahu bahwa kiai Miftah sudah mundur. Masak, orang yang sudah mundur itu dapat memutuskan saya harus mundur. Kiai Miftah sudah bilang mundur bila saya non-aktif dan saya sudah menyatakan non-aktif itu," katanya. Ali Maschan diberhentikan jajaran Syuriah PWNU Jatim dengan status "berhalangan tetap" terhitung sejak 22 Maret 2008, karena dinilai melanggar kontrak jam`iyah dan tidak patuh kepada syuriah terkait keterlibatan dirinya dalam Pilgub Jatim. Setelah itu, kepengurusan PWNU Jatim diambil alih Syuriah PWNU Jatim hingga ada rapat pleno syuriah-tanfidziyah untuk menentukan pengganti Ali Maschan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008