Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut uang dugaan hasil korupsi dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, mengalir ke sejumlah pejabat instansi vertikal di kabupaten tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton dengan terdakwa mantan direktur Teguh Imanto dan wakil direktur Agus Bambang Suryadana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar

Baca juga: Kasus suap Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut.

Atas pemberian insentif tersebut, kata dia, ternyata tidak diterimakan sepenuhnya, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.

"Total dana potongan yang dilakukan selama periode Januari 2014 hingga November 2016 tersebut terkumpul hingga Rp5,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut.

Dana tersebut antara lain mengalir ke oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp120 juta.

Selain itu, terdapat pula pemberian kepada oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan denga Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan denga Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hakim tanyakan asal Rp4,4 miliar uang ganti rugi korupsi Mading Kendal

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019