Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2014 hingga 2016.
Tindak pidana itu sendiri terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Kasus suap Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Taufik Kurniawan titip Rp4,2 miliar Ke KPK
Atas pemberian insentif tersebut, kata dia, ternyata tidak diterimakan sepenuhnya, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.
"Total dana potongan yang dilakukan selama periode Januari 2014 hingga November 2016 tersebut terkumpul hingga Rp5,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Astara tersebut.
Terdakwa Teguh bersama Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana yang diadili dalam perkara yang sama tersebut dijerat dengan pasal kumulatif.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak menyampaikan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pengadilan Tipikor vonis bersalah 14 mantan legislator
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019