Medan (ANTARA News) - Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengrusakan kantor Konsulat Belanda ketika ada aksi unjukrasa film "Fitna" di Medan, Selasa. "Kita telah menetapkan tersangka pelaku sebanyak 12 orang," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Nurudin Usman didampingi Wadir Reskrim Polda Sumut, AKBP Darmawan Sutawijaya di Medan, Jumat. Dia menjelaskan, dari jumlah itu sebanyak delapan orang telah ditahan di Poltabes Medan dan selebihnya masih dalam pencarian pihak kepolisian. "Dari pemeriksaan 29 orang peserta aksi unjukrasa itu kita menahan delapan orang dan empat masih dalam pencarian. Mereka dikenakan pasal 170 dan 406 KUH Pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap kantor Konsulat Belanda," ujarnya. Polda Sumut juga membantah pihaknya terlambat dalam melakukan pencegahan terjadinya tindakan anarkis di kantor perwakilan asing yang berlokasi di Jalan Mongonsidi, Medan itu. "Para pengunjuk rasa tidak melaporkan ke kita sehingga mereka tidak memiliki izin untuk melakukan aksi itu. Padahal jika mereka melapor maka kita akan mengawal aksi tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Sutawijaya menambahkan. Sebelumnya pada Selasa, (2/4) puluhan Mahasiswa Sumut berunjuk rasa ke kantor Konsulat Belanda sebagai protes terhadap film "Fitna" yang diluncurkan anggota parlemen Belanda, Geert Wilders. Dalam aksi itu pengunjuk rasa membakar ban dan bendera Belanda serta melempari kantor perwakilan negara asing itu dengan batu dan telur busuk. Sehari kemudian pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Jakarta mengutus Kepala Bagian Politik Paul Ymkeers untuk mengetahui secara langsung kerusakan akibat aksi unjuk rasa itu. Dia mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa atas bentuk penolakan yang dilakukan terhadap film Fitna tersebut, karena pemerintah Belanda telah menyatakan penolakan terhadap munculnya film itu sehingga tidak perlu menyerang Kedubes atau Konsulat Belanda. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008