Medan (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang mucikari berinisial Si (49), warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, di Medan, Sumatera Utara lantaran memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, di Medan, Selasa, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya perdagangan wanita melalui handphone.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengantarkan wanita muda ke salah satu hotel di Medan pada Rabu (24/7).
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perdagangan wanita di Medan
Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang wanita dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi sebelumnya, sehingga petugas membuntuti wanita tersebut.
"Saat hendak masuk ke dalam kamar hotel, petugas mengamankan pelaku dan wanita muda tersebut," ujarnya pula.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual wanita muda itu kepada lelaki hidung belang yang memesannya dengan tarif Rp2 juta.
"Setelah uang diterima korban akan memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp2 juta dan handphone berisi SMS pembicaraan pelaku dengan pria hidung belang tersebut.
"Untuk pelaku diancam dengan pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP," ujarnya pula.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019