Bekasi (ANTARA News) - Satuan unit narkotika Polres Metro Bekasi, meringkus tersangka bandar narkoba Chandra Handriyana dan Rainhard Naipospos berikut barang bukti 10 kilogram daun ganja.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope di Bekasi, Jabar, Jum`at, mengatakan, Chandra ditangkap polisi, Kamis (3/4) sekitar pukul 09.40 WIB, di ruas jalan Bulan-bulan, Bekasi.
Penangkapan terhadap Chandra itu berawal, ketika polisi melakukan razia kendaraan bermotor di ruas jalan Bulan-bulan, Bekasi Timur.
Saat polisi menghentikan sepeda motor vespa B 6085 HE, pengendaranya justru berupaya tancap gas, sehingga membuat petugas curiga dan mengejarnya hingga ditangkap di depan pos polisi, jalan Juanda, Bekasi.
Petugas langsung memeriksa surat-surat kendaraan bermotor dan membuka boks vespa tersebut, hingga mendapati empat bungkus koran berisi daun ganja kering siap edar.
Tersangka langsung diamankan dan setelah diperiksa mengaku memperoleh daun ganja dari Sakti Lubis di Jalan Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pengakuan tersangka itu, polisi meluncur di rumah Sakti Lubis, namun dalam rumah itu hanya ada seorang lelaki mengaku bernama Rainhard Naipospos.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mendapati 49 bungkus daun ganja siap edar dan selanjutnya diamankan untuk barang bukti pengusutan lebih lanjut.
"Dari kedua bandar ganja itu, polisi berhasil menyita 10 kilogram daun ganja siap edar," ujar Masguntur Laope.
Sementara, Sakti Lubis masih dalam kejaran polisi dan diduga bersembunyi di luar Kota Bekasi.
Kedua tersangka itu, di Polres Metro Bekasi mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba, karena tidak mempunyai pekerjaan dan ingin mendapat keuntungan besar dalam waktu cepat.
"Saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena tidak punya pekerjaan tetap dan ingin dapat untung besar," ujar Chandra.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008