Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggali tiga fakta dalam rekonstruksi kasus narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat pada Jumat (26/7) berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para tersangka.
"Rekonstruksi menghabiskan waktu 3-4 jam, mulai jam 13:00 WIB dengan 40 adegan yang diperagakan," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Fakta pertama yang digali dalam rekonstruksi itu yakni pemesanan sabu seberat dua gram kepada Hadi Moheriyanto yang dari hasil reka ulang adegan dan pemeriksaan, diketahui bahwa pemesanan sabu itu dilakukan sehari sebelum penangkapan atau Kamis (18/7).
Baca juga: Hasil labfor duga Nunung pakai sabu setidaknya 13 bulan
Untuk fakta kedua, adalah penolakan Nunung ketika sang suami July Jan Sambiran memintanya untuk berhenti mengkonsumsi sabu.
"Fakta kedua adalah penolakan Nunung terhadap ajakan suaminya untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba," kata Calvjin.
Sedangkan, untuk fakta terakhir yakni terkait dengan upaya penghilangan barang bukti sabu yang dilakukan dengan cara membuang barang haram tersebut ke kloset kamar mandi.
Baca juga: Sedetik utopia di tengah panggung hiburan
"Faktanya terkait dua gram sabu yang dipesan Kamis tanggal 18 juli, diterima keesokan harinya oleh NN. Dan yang terakhir pada saat penyidik masuk ke rumah NN dan berkoordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu kamar dan membuang barang bukti ke kloset," ujar Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama suaminya yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir bernama Hadi Moheriyanto.
Penangkapan Nunung sendiri terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13:15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019