"Tim tersebut dibentuk tahun 1999, saat ada laporan bahwa Trisakti banyak pengguna narkoba dan pengedar. Tim itu membuat payung hukum untuk penindakannya," ujar Ketua TPPN Hein Wangania, di Jakarta, Selasa.
Anggota TPPN terdiri atas pimpinan, dosen, dan karyawan di Universitas Trisakti. Dalam penindakannya, tim tersebut berlandaskan pada Surat Keterangan Rektor Nomor 342 Tahun 1999 tentang sanksi terhadap pengedar dan penyalahguna narkoba.
"Kalau tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba di badannya, langsung dilakukan pemberhentian," ujar Hein yang juga Wakil Rektor III Universitas Trisakti.
Setelah berlaku aturan tersebut, Hein menyebut ada 150 orang di kalangan kampus terbukti pengguna narkoba. Banyak di antara mereka kemudian mengambil cuti untuk mendapatkan rehabilitasi.
Namun hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, sejak SK Rektor terbaru Nomor 322 Tahun 2010 mempertegas sanksi pemecatan dan pemberhentian kepada siapa saja yang menggunakan narkoba di kampus.
Baca juga: Rasa penasaran jadi faktor utama mahasiswa konsumsi narkoba
Hein menyebut ada sejumlah tahapan yang dilakukan TPPN secara intern apabila menemukan laporan pengguna narkoba di kampus.
Pertama, terduga pemakai atau pembawa narkoba akan diproses ke Unit Pelaksana Teknis Otorita Kampus untuk pembuatan laporan temuan.
Kemudian, terduga akan dicek urinenya di Pusat Medis Trisakti. Jika terbukti positif menggunakan narkoba, UPT Otorita Kampus memberi surat rekomendasi pemberhentian kepada dekan.
Setelah disampaikan ke tingkat dekan, barulah surat rekomendasi pemberhentian diteruskan ke tingkat rektorat secara resmi.
"Goal kami adalah pendekatan aturan hukum. Kami tidak mau narkoba sampai mendekati anak-anak kami di kampus ini," ujar Hein.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019