Yogyakarta (ANTARA News) - Pakar telematika Roy Suryo mengatakan perbuatan 'cracker' yang `menyerang` situs dan mengakibatkan kerusakan serta kerugian, tidak bisa dibiarkan karena tindakan mereka sudah tergolong kriminal. Menurut Roy Suryo di Yogyakarta, Jumat, Cracker adalah seseorang yang melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sistem operasi dan kode komputer pengaman dengan tujuan mencuri informasi atau merusak, bahkan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer. Cracker adalah sisi gelap dari 'hacker'. "Mabes Polri harus bertindak terhadap perbuatan cracker yang sangat merugikan itu, dan kalangan 'blogger' (orang di belakang blog) jangan hanya diam, tetapi sudah saatnya ikut membantu polisi untuk menangani hal tersebut," katanya. Ia mengatakan perbuatan cracker seperti itu merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap pemerintah, terkait dengan pemberlakuan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, kata dia, kini saatnya para blogger membantu pemerintah dan Polri untuk mengatasi perbuatan para cracker yang merugikan tersebut. "Para blogger jangan hanya menyindir tindakan cracker, tetapi harus berperan positif dan ikut melindungi kepentingan umum yang selama ini memanfaatkan situs," katanya. Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna internet antara lain dilumpuhkannya selama beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dan MSN.com. Serangan yang dilancarkan cracker pada Februari 2000 itu sempat membuat lambat trafik internet dunia sebesar 26 persen. Kemudian kasus lain di antaranya pencurian 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada Desember 2000, sedangkan di Indonesia belakangan ini sejumlah situs juga diserang cracker, antara lain situs Partai Golkar. (*)
Copyright © ANTARA 2008