Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif untuk Daerah Pemilihan Kubu Raya 2 menyatakan saksi PKS tidak mengajukan keberatan dalam pleno rekapitulasi tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, awalnya saksi yang dihadirkan PKS, Yudha Deddy Purwono yang merupakan saksi mandat mengatakan ketika proses pleno rekapitulasi keberatan dengan hasil rekapitulasi karena mendapati adanya selisih suara dengan data yang dimilikinya.
Saat hendak mengajukan keberatan tersebut, menurut dia, PPK mempersilakannya untuk mengisi formulir keberatan karena waktu pembahasan hampir selesai.
"Nanti katanya akan dibahas di kabupaten," kata Yudha.
Namun dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, disebutnya keberatan itu tidak dibahas sehingga saksi PKS yang hadir tidak menandatangani hasil pleno itu.
Untuk mencocokkan keterangan saksi PKS itu, majelis hakim panel 3 selanjutnya memberikan kesempatan dari saksi yang dihadirkan KPU untuk memberikan keterangan.
Saksi KPU, Delly Fadly yang memberikan keterangan melalui video telekonferensi mengatakan memimpin pleno kecamatan untuk TPS 10 Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, yang dipersoalkan.
"Saat itu tidak ada kejadian keberatan saksi satupun yang hadir," kat Delly.
Saksi PKS pun disebutnya menandatangani formulir DA1.
Ia mengaku mengetahui terdapat pernyataan keberatan saat akhir pleno tingkat kecamatan, tetapi tidak spesifik menyebutkan TPS yang dimaksud.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim ingatkan KPU harus hati-hati rekrut petugas pemilu
Baca juga: Sidang Pileg, saksi PDIP sebut tanda tangannya dalam DA2 dipalsukan
Baca juga: Sidang Pileg, saksi pemohon ingin balik bertanya kepada KPU
Anggota KPU Kubu Raya Heriyansyah yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam pleno tingkat kabupaten, saat hasil dibacakan semua pihak dipersilakan apabila memberikan koreksi, tetapi saksi PKS tidak melakukannya.
"Ketika pembacaan kami menyampaikan menerima keberatan atau koreksi pihak saksi. Standar dilakukan sesuai prosedur. Saksi PKS satu pun tidak ada memberikan tanggapan apa pun," tutur dia.
Selain tidak menyampaikan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi PKS dikatakannya juga tidak mengisi formulir DB2.
Dalam TPS 10 Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, PKS mempersoalkan PPP memperoleh tambahan suara dari yang seharusnya 19 menjadi 38 suara.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019