Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi terkait status hukum calon anggota legislatif dari Partai Gerindra M Yunus.

"Kami menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi. Kami mencoba berkoordinasi dan klarifikasi dengan pihak terkait," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Baca juga: KPU Batam hadapi 4 gugatan Pemilu 2019

Baca juga: Gerindra gugat hasil penghitungan suara DPRD dapil Kepri 4 ke MK

Ia mengatakan, KPU sudah mendengar hasil putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan M Yunus bersalah atas kasus politik uang. Namun, KPU belum mendapatkan salinan putusannya.

Zaki berharap, KPU sudah menerima salinan putusan menjelang masa penetapan calon anggota legislatif terpilih. Dengan begitu, KPU dapat mencoret nama M Yunus dari daftar.

"Kalau ada putusan incracht, maka tidak akan diikutkan dalam perolehan kursi," kata dia.

Kemudian, seluruh suara M Yunus akan dialihkan ke partai. Dan yang terpilih adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan pada berikutnya.

"Dalam waktu dekat kami kejar untuk mendapatkan salinan, supaya saat putusan MK keluar, kami melakukan penetapan. "'Clear' semua, kami punya dasar menetapkan, bahwa yang terpilih calon yang ini," jelas Zaki.

Mengenai rencana M Yunus untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, ia mengatakan KPU harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, agar tidak salah langkah.

Menurut dia, sebenarnya UU Pemilu mengatur, putusan pengadilan sudah mengikat. Meski begitu, KPU tetap akan mencari pendapat hukum.

"Apakah masih ada ruang, belum 'incracht' ini yang mau kami pastikan," kata dia.

Di tempat terpisah, anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk memastikan KPU tidak perlu menunggu hasil putusan MA, karena UU Pemilu mengatur pengadilan sebagai lembaga tertinggi dalam penetapan kasus politik uang dalam Pemilu.

"PK itu hak dia (M Yunus). Sesuai dengan UU Pemilu, terakhirnya di pengadilan tinggi. Itu yang menjadi acuan bagi KPU dan Bawaslu," kata dia.

Bawaslu mengarahkan penyelenggara pemilu mengikuti UU.

Dalam kesempatan itu, ia bercerita M Yunus dilaporkan warga melakukan politik uang saat minggu tenang di Sei Beduk. Bawaslu langsung menindaklanjuti, dan menjadikan kejadian itu sebagai temuan.

Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan hingga akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi.

"Dari berbagai laporan masyarakat, kasus itu saja yang lanjut sampai pengadilan. Yang lain tidak terbukti di Gakkumdu," kata dia.

Baca juga: KPU Batam pelajari materi gugatan sengketa pemilu

Baca juga: KPU: Penetapan calon terpilih DPRD Batam molor

Baca juga: Partai Berkarya gugat KPU Batam

Baca juga: Caleg PDIP ajukan gugatan Pemilu ke MK

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019