Jakarta (ANTARA) - Penggunaan celana panjang bagi perempuan berhijab yang tergabung dalam anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam upacara HUT RI 17 Agustus telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
"Jadi untuk anggota Paskibraka kita putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang, dan yang tidak pakai hijab masih memakai rok," kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama kepada media di halaman Istana Negara, Jakarta pada Selasa.
Sesmen menjelaskan dirinya bersama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan jajaran telah melangsungkan rapat pada Selasa siang dan memutuskan hal tersebut.
Usulan penggunaan celana panjang bagi perempuan berhijab sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga saat rapat pada 17 Juli 2019 mengenai kegiatan peringatan HUT RI 17 Agustus.
Menurut Setya, keputusan itu untuk mengakomodasi keberagaman tanpa mengesampingkan kepraktisan dan kerapihan seragam Paskibraka.
Sementara itu, Kasetpres Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan tersebut bersifat moderat dan mengakomodasi keberagaman di dalam Paskibraka.
Untuk pengaturan kerapihan dalam barisan, hal itu dapat dikelola secara teknis.
"Nanti di Paskibra itu ada pasukan 17, pasukan 8, dan yang lain, nanti bisa diatur," jelas Heru.
Perpres Nomor 71 Tahun 2018 menyebutkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk perempuan saat menghadiri acara kenegaraan yakni Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera yakni berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam. ***2***
(T.B019/
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019