Jakarta (ANTARA News) - Luhut M.P. Pangaribuan, pengacara tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti tanda terima aliran dana BI ke sejumlah mantan pejabat bank sentral itu.
Luhut menyatakan hal itu setelah mendampingi Oey dalam pemeriksaan di gedung KPK, Kamis malam.
"Semua tanda terima ada di KPK," kata Luhut.
Luhut mengatakan kliennya memberikan uang itu langsung kepada sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.
"Semua dengan tanda terima," kata Luhut menambahkan.
Luhut menegaskan, pemberian kepada pejabat BI yang terjerat kasus hukum sebenarnya dibenarkan oleh aturan di bank sentral itu.
Dia mengatakan, sejak tahun 2000, sudah ada aturan yang mengatur hal itu.
"Kalau ada karyawan BI yang dalam kaitan kedinasan ada masalah dengan hukum, maka BI memfasilitasi," kata Luhut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008