Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom memberikan jaminan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menahan Oey Hoy Tiong, tersangka kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah mantan pejabat bank sentral itu dan sejumlah anggota DPR.Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Oey, Luhut MP Pangaribuan setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam."Kita sudah ajukan dua surat," kata Luhut.Dua surat jaminan itu adalah surat dari Miranda dan surat dari istri Oey. "Surat dari Ibu Miranda Goeltom ada jaminan, yang kedua dari istri pak Oey," kata Luhut menambahkan. Pengajuan surat jaminan itu merupakan bagian dari upaya Oey dan penasihat hukumnya untuk menanyakan jaminan apa lagi yang dibutuhkan agar Oey tidak ditahan. Luhut menyadari bahwa penahanan adalah wewenang subyektif penyidik. Namun demikian, menurut Luhut, fakta menunjukkan Oey tidak mungkin melanggar pertimbangan obyektif tentang perlunya penahanan. Luhut menyatakan Oey tidak mungkin melarikan diri dan mengulangi perbuatan. Selain itu, semua dokumen sudah disita KPK, sehingga tidak ada kemungkinan bagi Oey untuk menghilangkan barang bukti. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008