Jakarta (ANTARA News) - Urip Tri Gunawan, tersangka dugaan penerimaan uang sebesar Rp660 ribu dolar AS, melalui penasihat hukumnya menegaskan tidak mengetahui hubungan antara wanita yang diduga sebagai pemberi uang, Artalyta Suryani, dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman. "Dia tidak tahu," kata penasihat hukum Urip, Albab Setiawan, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, malam. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Kemas Yahya Rahman, mantan pimpinan Urip dalam tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengenal Artalyta. Bahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, M.S. Rahardjo, menyatakan bahwa Kemas pernah mengaku Artalyta berniat menemui dirinya. Pengakuan Kemas itu disampaikan ketika menjalani pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Menurut Kemas, niat Artalyta itu ditolak. Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menegaskan bahwa dirinya sering mendengar kedatangan Artalyta di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tempat Kemas berkantor. Namun demikian, Hendarman tidak mengetahui maksud kedatangan Artalyta. Ketika diperiksa oleh penyidik KPK, Artalyta membantah dia kenal dengan Kemas. "Fitnah itu," kata Artalyta singkat tanpa bersedia merinci jawabannya. Selain menegaskan tidak mengetahui hubungan antara Artalyta dan Kemas, Albab juga menyatakan bahwa Urip tetap beralasan bahwa uang yang diterimanya adalah hasil dari bisnis permata. "Intinya tetap, Pak Urip menjelaskan apa adanya, tidak berubah," kata Albab. Terkait pengembalian sejumlah perhiasan Artalyta oleh KPK, Albab enggan berkomentar. Dia menolak memberi jawaban ketika ditanya bahwa pengembalian perhiasan itu membuktikan tidak ada bisnis permata. "Yang jelas ada perhiasan di sana, itu nanti di pengadilan," kata Albab. Urip menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam. Ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB, Urip tidak berkomentar tentang materi pemeriksaan. "Kepada penasihat hukum saja," kata Urip singkat sambil memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Pada 2 Maret 2008, petugas KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008