Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), H. Bagir Manan, menyatakan kekesalannya terhadap pernyataan-pernyataan pengacara yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, yang menyatakan MA tidak tahu apa-apa tentang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)."Buyung katakan kita tidak tahu apa-apa. Dia selalu ngomong begitu. Omong kosong lah Buyung itu. Saya guru besar tata negara. Bagaimana dia bisa katakan begitu?," ujar Bagir, di Pangkalpinang Bangka, Kamis.Bagir yang datang ke Bangka untuk meresmikan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung, Kantor PTA Gorontalo dan Pengadilan Agama Sungai Penuh Jambi, yang dipusatkan di Pangkalpinang Bangka.Ketika ditanya wartawan tentang kredibilitas MA bila kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada dialihkan pada MA, Bagir menyatakan, masalah kredibilitas itu tergantung penilaian masyarakat."Wewenang yang diberikan ke kita pada saat diambil kembali ya tak apa, karena kita juga sepakat masalah sengketa Pilkada masalah teknis dan politis," ujarnya.Tentang pemberian kewenangan itu, ditegaskan Bagir, sudah dibicarakan hampir dua tahun, dan antara MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepakat untuk mengalihkan penyelesaian itu ke MK.Hal itu, menurut dia, terkait dengan beberapa sebab pertama perkara di MA luar biasa banyaknya, ditambah dengan perkara-perkara baru diantaranya menyangkut buruh.Selain itu, perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada hak dan fungsi, sementara untuk wewenang jarang sekali. Dengan demikian, mereka memiliki cukup ruang menangani masalah sengketa Pilkada.Hal lainnya, menurut Bagir, perkara Pilkada ada muatan politiknya, sehingga ada baiknya MA harus steril dari nuansa politik ,sementara MK yang berkaitan dengan tatanegara ada kedekatan unsur politik. "Bagi kita tidak ada masalah dengan pengalihan itu. Hanya saja waktu itu kita bicarakan apakah menyangkut ketentuan UUD atau tidak. Kalau ada bagaimana cara ubah UUD sehingga gagasan itu perlu dibicarakan dan sekarang sudah ada UU yang baru," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008