Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan "judicial review" (uji materiil) Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kaukus Delapan Partai Non Parlemen, tidak akan menganggu pelaksanaan pemilu 2009.
"Mereka hanya mempermasalahkan sejumlah pasal tidak membatalkan keseluruhan pasal. Diperkirakan butuh waktu dua bulan dan itu tidak mengganggu pemilu," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah menjadi pembicara dalam diskusi tentang UU Pemilu.
Menurut dia, uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan menganggu jalannya pemilu apabila seluruh pasal dipermasalahkan. "Kalau semua (pasal) maka akan lama," katanya.
Kaukus Delapan Partai Non Parlemen akan mengajukan uji materiil jika UU Pemilu sudah ditandatangani oleh Presiden.
Uji materiil diajukan terkait ketentuan dalam UU itu yang membolehkan partai yang memiliki kursi di DPR mengikuti Pemilu 2009 tanpa melalui verifikasi meski tidak lolos "electoral threshold" (ET) atau batas minimal perolehan suara pada Pemilu 2004.
Kaukus parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPR yakni PNBK, PBSD, PSI, PPNUI, PIB, PPD, Partai Merdeka, dan Partai Patriot Pancasila itu telah memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengajukan "judicial review" terhadap UU Pemilu yang baru.
Sementara DPD sepakat mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan menjadi calon anggota DPD, terutama dibolehkannya pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Selain itu DPD mempermasalahkan aturan mengenai calon anggota DPD yang tidak harus dari daerah pencalonan.
Arbi mendukung DPD melakukan uji materiil tersebut. Ia menilai ketentuan yang memperbolehkan anggota partai politik masuk ke DPD, terlalu cepat.
"Kalau lembaga DPD telah matang dan memiliki kekuasaan yang sama dengan DPR, maka tidak masalah anggota partai masuk ke DPD," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK, Jimly Asshiddiqie telah mengatakan MK akan serius menangani uji materiil UU Pemilu karena UU tersebut melibatkan kepentingan banyak pihak.
Jimly mengatakan MK akan mempertimbangkan untuk memprioritaskan dan mempercepat penanganan uji materiil UU Pemilu apabila beberapa partai politik akan mengajukannya ke MK.
Meski demikian, lanjut dia, MK tetap akan memperhatikan langkah-langkah yang harus dilalui dalam uji materiil tersebut secara teliti.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008