Surabaya (ANTARA News) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Drs Ec Suyitno Miskal MM (56), Kamis, dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Berlin Damanik SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU mengharuskan terdakwa membayar ganti rugi Rp167,5 juta secara "tanggung renteng" bersama stafnya yakni Drs Ec Gelar Tjahjo Noegroho (Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbang Linmas Kota Surabaya).
Menurut anggota tim JPU Muhaji SH, tuntutan itu didasarkan peran terdakwa yang terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 29/2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.
"Pelanggaran itu menyebabkan negara c.q. Pemkot Surabaya dirugikan Rp937,98 juta akibat pembagian dana yang menyalahi prosedur, sehingga terdakwa melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kerugian negara itu, katanya, terjadi akibat pemberian uang pembinaan kepada tujuh parpol di parlemen yang masing-masing menerima Rp100 juta dan uang pembinaan kepada 17 parpol non-parlemen (partai gurem) yang masing-masing Rp15 juta.
Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Johni Iwansyah SH usai persidangan menilai tuntutan JPU itu terlalu berat, karena terdakwa justru seharusnya bebas, sebab terdakwa hanya melaksanakan "tupoksi" (tugas pokok dan fungsi) sebagai Kepala Bakesbang Surabaya.
"Klien kami hanya pelaksana yang bertindak sesuai tupoksi dan membelanjakan anggaran sesuai apa yang disebutkan dalam APBD, karena itu kalau klien kami dianggap bersalah, maka seharusnya APBD-nya yang harus diganti," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dengan alat bukti yang memperkuat peran terdakwa sesuai tupoksi yang diemban.
Suyitno Miskal ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak 27 Juni 2007 hingga 25 Agustus 2007 (perpanjangan), kemudian ditahan PN Surabaya hingga 11 Desember 2007 (perpanjangan), namun sempat ditahan Jaksa Penuntut Umum (23 Oktober-11 November 2007).
Dalam dakwaannya, Suyitno Miskal didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP (dakwaan primer) dan melanggar pasal 3 UU 31/1999 juncto pasal 55 KUHP (dakwaan subsidair).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008