Ketapang (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan, sidang kasus penyelundupan kayu skala besar ke Malaysia akan digelar di Jakarta untuk menghindari tekanan saat proses persidangan. Sutanto mengatakan hal itu di sela-sela mendampingi Menteri Kehutanan MS Kaban ketika meninjau 12 ribu meter kubik kayu dan 19 kapal sitaan Mabes Polri di Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis. Menurut dia, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar sidang dapat dialihkan dari PN Ketapang ke pengadilan di Jakarta. Para tahun 2007 ketika Polri menggelar operasi pembalakan liar di Ketapang, katanya, proses sidang di PN Ketapang tidak bisa berjalan maksimal karena ada tekanan dari pihak lain saat proses sidang berjalan. Akibatnya, banyak terdakwa yang divonis ringan. "Kami akan menarik sidang ke Jakarta," kata Kapolri menegaskan. Ia mengatakan, persidangan di Jakarta akan lebih fair karena hakim dan jaksa dapat bertugas secara profesional dan bebas dari tekanan. "Kita ingin agar ada efek jera buat para pelaku. Harus ada vonis berat buat mereka," katanya. Kapolri menambahkan, proses pemberkasan para tersangka berlangsung cepat karena hanya dalam waktu 20 hari berkas sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena itu, tersangka dalam beberapa hari ini akan kita bawa ke Jakarta," ucapnya. Menteri Kehutanan MS Kaban juga mendukung upaya Polri untuk memindahkan persidangan itu ke Jakarta. "Kita dukung pengadilan di Jakarta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. Pengadilan dapat berlangsung fair kalau digelar di Jakarta," ujarnya. Terkait dengan barang bukti berupa kayu 12 ribu meter kubik dan 19 kapal, Kaban mengatakan, barang sitaan itu akan segera dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara. "Hasil lelang masuk ke kas Menteri Keuangan. Setelah itu, baru dapat dihitung berapa bagian untuk mereka yang terlibat dalam operasi. Ini ada hitung-hitungannya tersendiri," katanya. Ditanya soal berapa bagian dari hasil lelang untuk masuk ke Kabupaten Ketapang, Kaban mengatakan bahwa bagi hasil lelang tidak bisa begitu saja untuk daerah penghasil kayu. "Kita akan ikut aturan yang ada. Hasil lelang ya masuk ke kas negara," ujarnya. Dalam kasus ini, polisi telah menahan 17 tersangka yakni 14 nahkoda kapal dan tiga pemilik kayu. Hari ini, polisi kembali menangkap salah satu tersangka pemilik kayu bernama Wijaya di Pontianak yang sempat menjadi buron selama dua minggu. Tidak itu saja, polisi hari ini juga menangkap enam pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang sebagai tersangka penerbitan surat kayu secara tidak sah. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008