Ternate (ANTARA News) - Massa pendukung cagub-cawagub Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn-Gani Kasuba, merusak toko dan rumah warga serta memblokir Jalan Mononutu, salah satu jalan utama di kota Ternate, provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis sore. Massa pendukung Thaib-Gani melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah pusat menyerahkan penyelesaian kemelut pemilihan gubernur Malut ke DPRD setempat. Tindakan massa pendukung Thaib-Gani tersebut memicu kemarahan para pemilik toko dan warga sekitarnya sehingga mereka menyerang massa pendukung Thaib-Gani dengan melempar batu. Akibatnya, sedikitnya tiga orang pendukung Thaib-Gani mengalami cedera serius, sementara korban dari pihak warga belum diperoleh informasi hingga Kamis sore. Jumlah toko dan rumah yang rusak juga belum diketahui. Aparat Polres Ternate dan Polda Malut berusaha mengamankan massa pendukung Thaib-Gani tersebut dengan cara melokalisir massa di satu lokasi serta meminta mereka menghentikan aksi anarkis. Akibat ulah para pendukung Thaib-Gani tersebut, toko-toko di sekitar lokasi tersebut tutup. Banyak warga di lokasi lainnya di Ternate takut keluar rumah karena khawatir kerusuhan meluas. Wakil Walikota Ternate, Amas Dinsie, menyesalkan tindakan anarkis tersebut karena selain mengganggu ketenangan warga, juga mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat. Amas Dinsie mengimbau masyarakat tidak terprovokasi aksi tersebut. Ia juga meminta aparat keamanan menindak tegas semua pelaku. Beberapa jam sebelumnya, massa pendukung Thaib-Gani tersebut terlibat bentrok dengan massa pendukung pasangan calon gubernur lainnya Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo di kantor Gubernur Malut sehingga mengakibatkan sejumlah pendukung kedua kubu, cedera. Kapolres Ternate AKBP A. Mahaendra belum bisa dikonfirmasi terkait dengan peristiwa tersebut, namun sejak awal ia telah meminta pendukung Tahib-Gani dan Gafur-Aburrahim agar tidak melakukan aksi anarkis. Hasil pilkada Malut itu terdapat dua versi, yakni pertama dimenangkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani (perhitungan oleh KPUD yang telah dinonaktifkan oleh KPU) dan versi lain memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo (perhitungan dilakukan oleh Plt KPUD Malut Muchlis Tapitapi). Namun selanjutnya Mahkamah Agung (MA), meminta Mendagri untuk memutuskan atau menentukan hasil dua versi penghitungan suara pemilihan kepala daerah Malut. Selanjutnya, Mendagri Mardiyanto mengatakan, untuk menyelesaikan masalah pilkada Malut, pemerintah telah memutuskan mengembalikan kewenangan kepada DPRD Malut guna mengajukan salah satu pasangan calon gubernur terpilih. Sempat diberitakan DPRD Malut menerima keputusan pemerintah tersebut, namun berita berikutnya DPRD Malut menolak.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008