Jakarta (ANTARA) - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa disebut-sebut kian meningkat.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-rata, usia sasaran narkoba ini adalah pelajar hingga mahasiswa, yaitu berkisar umur 11 sampai 27 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima bandar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus, dua di antaranya mahasiswa. Ada yang berstatus mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau sudah drop out, kemudian ada yang bukan mahasiswa.
Sebanyak 80 kilogram ganja dibagi ke masing-masing kampus yang ada di DKI Jakarta, 39 kilogram sudah diedarkan di kampus yang berada di Jakarta Barat, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur. Kemudian sisanya masih dalam penyidikan.
“Sebanyak 80 kilogram narkoba jenis ganja didistribusikan ke sejumlah kampus yang ada di Jakarta,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris saat rilis di Jakarta, Senin (29/7).
Penangkapan terhadap lima tersangka, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31) dilakukan di dua tempat terpisah, ditangkap di salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram, kemudian di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.
Lima orang yang ditangkap merupakan oknum pengedar di lingkungan kampus. Untuk tersangka TW dan PHS merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus di kawasan Jakarta Timur.
Oknum mahasiswa bandar narkoba pada salah satu kampus di Jakarta Timur yang berinisial PHS merupakan mahasiswa yang berprestasi secara akademis dan memiliki jabatan sebagai kepala bagian dalam organisasi besar di kampusnya.
"Di samping saya ini tersangka berinisial PHS, dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi. Dia memiliki IPK lebih dari 3," kata Erick Frendris.
PHS mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya. Namun untuk menjadi pemakai, dia mengaku sudah tiga tahun.
"Saya menyesal melakukan seperti ini, untuk masyarakat jauhi narkoba, jangan dekati narkoba. Saya begini sudah dua tahun (menjadi pengedar)," ujar PHS.
Dikendalikan DPO
Jaringan pengedar narkoba kampus dikendalikan oleh seseorang bandar yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar kampus yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO," kata Erick.
Kepolisian masih berupaya mengejar pihak-pihak lain yang sudah diketahui identitasnya, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik jenis ganja, sabu-sabu atau narkotikajenis lainnya.
Jaringan pengedar narkoba di kampus ini biasa menerapkan transaksi tanpa saling bertemu antara penjual dan pembeli. Terkecuali transaksi itu dilakukan di area kampus.
Untuk mengelabui aparat, saat bertransaksi di luar area kampus barang diletakkan di tempat yang telah disepakati oleh pengedar dan nanti si pembeli akan mengambilnya.
Dari pengakuan tersangka 80 kilogram ganja tersebut hanya selama satu minggu ini. Pada tahun sebelumnya, sudah banyak diedarkan ke sejumlah kampus.
Tempat Aman
Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Imam Yuwono mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang dianggap “aman” oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.
“Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerjasama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus,” kata Imam.
Imam menjelaskan Kementeriannya sudah berupaya dalam menekan peredaran narkoba di kalangan universitas. Salah satu nya dengan memberikan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus, terutama bagi mahasiswa baru yang baru masuk ke lingkungan kampus.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah membentuk Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) yang bertugas untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru.
Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi telah bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, pihaknya telah memberikan kepercayaan penuh kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Dengan demikian, kementerian hanya bisa mengawasi atau menyampaikan informasi kepada pimpinan perguruan tinggi.
Mahasiswa yang tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis ganja di salah satu universitas di kawasan Jakarta Timur hanyalah oknum mahasiswa.
“Kampus hanya kita berikan peringatan dalam arti bahwa pembinaan kepada mahasiswa harus lebih intens lagi sedangkan yang ditemukan kepolisian ini hanya oknum-oknum yg ada di dalam kampus,” kata Imam.
Kementerian tidak akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang kedapatan mahasiswanya melakukan penyalahgunaan narkoba. Dikarenakan lembaga pendidikan ini telah menjalankan proses belajar-mengajar yang sudah diatur sesuai undang-undang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada tersangka.
Pencegahan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan kampanye anti narkoba di kampus.
"Kita terus melakukan kampanye, baik melalui kegiatan formal dan nonformal," ujar Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim di sela-sela kegiatan Costi 76 di Nusa Dua, Provinsi Bali, Rabu (26/6).
Selain kampanye, pihaknya juga melakukan sejumlah tes urine dengan tujuan memastikan bahwa mahasiswa tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Kementerian juga memperbanyak kegiatan-kegiatan di kampus, sehingga mahasiswa memiliki banyak aktivitas dan tidak sempat berpikir untuk mengonsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris akan berkoordinasi dengan pihak kampus yang terindikasi ada peredaran narkoba untuk dilakukan upaya preventif.
“Belum ada rencana merazia atau menggeledah kampus yang terindikasi ada peredaran ganja, namun kami akan berkoordinasi dengan rektor untuk melakukan upaya preventif yang sifatnya memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada perguruan tinggi,” kata Erick.
Pihaknya akan mengupayakan pencegahan terhadap sejumlah kampus yang terindikasi ada peredaran narkoba. Dengan demikian para mahasiswa akan paham bahaya narkoba, selain mematikan juga bisa kehilangan masa depan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menggelar patroli cipta kondisi (cipkon) gabungan untuk P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Universitas Nasional Pasar Minggu Jakarta.
Patroli gabungan bersama BNNK dan Sabhara tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan urine kepada sejumlah mahasiswa, dosen, dan staf UNAS serta patroli menggunakan anjing pelacak di sekitar kampus, Selasa (25/6).
Selain itu, mahasiswa yang akan keluar dari gedung kampus akan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka. Setelah hasil pengecekan urine didapatkan dan menunjukkan negatif menggunakan narkoba, mahasiswa boleh mengambil KTP yang sebelumnya di ambil oleh petugas.
Salah satu mahasiswa yang telah menjalani pemeriksaan mengapresiasi adanya patroli rutin yang dilaksanakan di UNAS itu.
"Bagus ya biar lebih bersih aman dan biar ngga darurat narkoba lagi. Menjaga agar calon masa depan negara tidak rusak,” kata Adel.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan razia narkoba dengan tajuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Razia yang melibatkan sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan juga melakukan pengecekan urine kepada para mahasiswa, pengajar, staf dan petugas keamanan. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang petugas kepolisian dan mengambil 200 sampel urine.
Hasilnya terdapat dua orang yang terindikasi menggunakan narkoba, yakni metamphetamine dan ganja. Namun tersangka pengguna metamphetamine kemudian dibebaskan karena ia memang mengonsumsi obat resep dokter, sedangkan tersangka pengguna ganja dibawa ke Markas Polres Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut.
Sanksi
Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (UHAMKA) akan mengeluarkan mahasiswa yang terbukti menggunakan narkoba.
"Secara aturan, jika positif (menggunakan narkoba), berarti itu kan sudah masuk ke ranah hukum. Bagi UHAMKA sendiri, ada dalam aturan kemahasiswaan, jika menggunakan narkoba akan dipecat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Lelly Qodariyah di kampus UHAMKA, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Lelly menuturkan bahwa pihaknya telah secara aktif berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Namun tetap saja masih terdapat peluang paparan narkoba dari luar.
Salah satu upaya aktif yang dilakukan pihak kampus adalah mensterilkan seluruh gedung UHAMKA dari asap rokok. Dalam pandangan pihak UHAMKA, rokok dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba.
Saat ditanyai apakah ada peluang mahasiswa yang terbukti mengonsumsi narkoba tapi tidak terdapat barang bukti dapat kembali diterima pihak kampus setelah menjalani proses hukum, Lelly menegaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak dapat lagi meneruskan proses pendidikan di kampusnya.
Sudah pasti dipecat karena telah melanggar peraturan tertulis.
Baca juga: Razia narkoba sebuah kampus di Jakarta dinilai sebagai terapi kejut
Baca juga: BNN geledah kampus Unas di Jakarta Selatan
Baca juga: BNN pantau lima universitas tempat edarkan narkoba
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019