Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia segera mengirim nota protes ke Malaysia terkait tertangkapnya 30 kapal pengangkut kayu ilegal sebanyak 24 ribu meter kubik di Ketapang Kalbar yang akan dikirim ke Malaysia, kata Menhut MS Kaban."Sangat tidak etis Malaysia melakukan ini terhadap Indonesia yang katanya saudara serumpun. Mereka dapatkan devisa dari kayu bangkirai ilegal, sedang hutan kita rusak," ujar Kaban, di Jakarta, Kamis.Menurut Sekjen Dephut Boen Purnama, Dephut akan meminta Deplu menyampaikan nota protes kepada Kedutaan besar Malaysia. Kaban mengatakan setidaknya kerugian negara dari tertangkapnya 30 kapal ilegal itu mencapai Rp20 miliar. "Kalau kira-kira satu kapal angkut 8 ribu meter kubik lalu harganya Rp18 juta per meter kubik kira-kira kerugian Rp 20 miliar." Menhut juga memuji kerja kepolisian yang berhasil membongkar kasus ini. Dia juga meminta aparat hukum menuntaskan kasus ini. Apalagi pelaku adalah pelaku illegal logging yang sempat masuk DPO pada kasus ilegal logging sebelumnya. "Ini serius, A Song dan A Hun yang buron itu pemain lama. MA juga harus evaluasi anak buahnya di Ketapang jangan sampai di tunda. Ini harus ada pembersihan total pejabat yang terlibat baik dinas kehutanan, polisi dan hakim," katanya. Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa sejumlah pihak yang tertangkap di lapangan di Ketapang dan Sambas. Menurut Ketua Tim Kabareskrim, Komjen Bambang Hendarso Danuri, setiap kapal memuat 1.000 m3 kayu olahan atau senilai Rp4,8 miliar. Di Serawak kapal diterima dua warga Malaysia, Benny Wong dan Indra Wijaya. Kayu di cap dan pajak di bayarkan sehingga kapal bisa masuk ke Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan Polri, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak dan Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai. Selama ini, penyelundupan kayu yang melintasi sungai dengan jarak ratusan mil itu berjalan aman-aman saja. Menurut Menhut, wajar kalau kayu itu aman lewat sungai karena setiap pos dibayar Rp 170 juta. "Kita dukung operasi illegal ini. Harus ada pembersihan total, mereka yang terlibat memang harus masuk penjara," kata Menhut.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008