Kupang (ANTARA) - Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur pada semester I tahun 2019 turun sebesar 27,68 persen atau sekitar 1.209 kasus dibandingkan semester II tahun 2018.
"Pada tahun 2018 semester II jumlah gangguan kamtibmas di NTT mencapai 4.343 kasus. Ini artinya telah terjadi penurunan angka gangguan keamanan di daerah ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Jules Abraham Abast di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan penurunan angka gangguan kamtibmas di provinsi berbasis kepulauan itu karena adanya soliditas kerja sama yang baik di antara semua elemen masyarakat dengan jajaran Kepolisian.
Baca juga: Polda NTT tangkap empat tersangka kasus perdagangan orang
Baca juga: Polda NTT diminta ringkus PJTKI perekrut TKW ilegal
Baca juga: Polda NTT kantongi tersangka kasus tenggelam KM Nusa Kenari 02
Ia menguraikan, selama semester I tahun 2019 tingkat gangguan kamtibmas di NTT mencapai 3.142 kasus, sementara pada semester II tahun 2018 jumlah kasusnya mencapai 4.343 kasus.
Jules yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan, selama semester I tahun 2019 kasus kejahatan terbanyak adalah kejahatan konvensional yang jumlahnya mencapai 3.064 kasus.
Kemudian disusul kejahatan transnasional 11 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 10 kasus, kejahatan berimplikasi kontingensi sebanyak 4 kasus, sementara itu gangguan lainnya mencapai 9 kasus.
Selain itu, tingkat penyelesaian kasusnya juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 1.769 kasus atau turun sebesar 32,17 persen kasus dari total 3.067 kasus selama semester I tahun 2019.
"Sedangkan jumlah penyelesaian kasus pada semester II tahun 2018 dari 4.204 kasus berhasil selesai 2.608 kasus," kata Jules.
Iapun berharap untuk semester II tahun 2019 yang saat ini sedang berjalan tak banyak kasus Kamtibmas yang terjadi di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Mari kita jaga bersama NTT ini dari berbagai kasus kejahatan agar NTT kita ini selalu aman dan damai," kata dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019