Jakarta (ANTARA News) - Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, memuat ketentuan pidana berupa hukuman denda uang dan penjara bagi pelaku penyalahgunaan informasi publik. "Sanksi pidana ini tidak saja kepada pihak pengguna, tetapi juga sumber informasi publik tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga, usai sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Mengenai sanksi atas penyalahgunaan informasi publik tertuang dalam pasal 51 Bab XI UU KIP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. Sedangkan pasal 52 menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. Sedangkan pasal lain yang mengatur masalah sanksi adalah pasal 53, 54, 55, dan 56. Pasal-pasal itu mengatur tentang sanksi bagi orang yang menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik, mengakses tanpa hak mengakses informasi yang dikecualikan, menggunakan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan, serta membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan pasal 57 UU KIP menyebutkan, "Tuntutan pidana berdasarkan undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana". Sementara itu, pasal 17 (a3) Bab V tentang "Informasi Yang Dikecualikan", menyebutkan bahwa informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum yakni, pengungkapan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional. Sedangkan terkait dengan informasi pertahanan dan keamanan yang tidak dapat dibuktikan untuk publik, tertuang dalam Bab V Pasal 17 ayat (c1) hingga (c17). Hal itu menyangkut informasi tentang strategi intelijen, operasi taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, gambar dan data tentang situasi pangkalan militer, serta sistem persandian negara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008