Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru disahkan DPR RI, mengatur bahwa tidak semua data dari badan publik bisa diakses masyarakat, termasuk data intelijen. "Data intelijen, keterangan mengenai pelapor dan saksi (dalam proses di Pengadilan), informasi yang membahayakan keamanan, sarana serta prasarana penegak hukum, termasuk data-data yang tetap tidak boleh diakses publik," tegas Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis. Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Kamis siang, telah mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik menjadi UU. Theo mengatakan, selalu ada pengecualian untuk semua undang-undang dan dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) selang setahun, Dewan dan Pemerintah sepakat mengecualikan data intelijen dan beberapa data lain sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik. Di negara modern yang menganut freedom of information maupun freedom of press, menurut dia, hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara, termasuk intelijen, tidak bisa diakses sembarangan oleh publik. Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, memang selalu ada pengecualian untuk semua undang-undang. "Salah satu yang menjadi isu sensitif dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, yakni masalah pertahanan keamanan negara," ujarnya. Dalam Bab V tentang "Informasi Yang Dikecualikan", pasal 17 ayat (a3) menyebutkan, "informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum yakni, pengungkapan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional". Sedangkan terkait dengan informasi pertahanan dan keamanan yang tidak dapat dibuktikan untuk publik, tertuang dalam Bab V Pasal 17 ayat (c1) hingga (c17). Hal itu menyangkut informasi tentang strategi intelijen, operasi taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, gambar dan data tentang situasi pangkalan militer, serta sistem persandian negara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008