Batam (ANTARA News) - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) dijual ke Amerika Serikat setiap tahun, kata R Barlow, perwakilan Departemen Kehakiman AS di Batam, Kamis. Ia mengatakan penjualan manusia (trafficking in person) WNI ke AS umumnya untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. "Ada juga penjualan bayi dan perempuan untuk pekerja seks, namun tidak terlalu banyak," katanya di sela-sela seminar tentang perdanganan manusia yang diselenggarakan Kedutaan Besar AS dan Perancis untuk Indonesia. Barlow mengatakan ada dua modus penjualan WNI ke AS, yaitu dengan penipuan dan pemerasan. Para pelaku perdagangan manusia biasanya menipu calon TKI dengan berjanji untuk mempekerjakan mereka pada bidang tertentu, namun, ketika tiba di AS, bukan pekerjaan itu yang harus dilakukannya. Penipuan juga dilakukan melalui internet yang menjaring WNI dengan janji memberikan "green card" gratis. Biasanya, perusahaan yang aktif di dunia maya itu menjaring WNI dengan janji pekerjaan formal di AS. "Itu tidak benar, tidak ada pengurusan `green card` seperti itu," katanya. Sedangkan, perdagangan manusia dengan modus pemerasan dilakukan dengan memotong gaji seenaknya dengan alasan PJTKI telah mengeluarkan dana besar, hingga WNI tidak bisa lepas dari pekerjaan tersebut karena terlilit hutang. Ia mengatakan jika aparat keamanan AS menemukan korban perdagangan manusia, khususnya dari Indonesia, maka pemerintah AS akan memulihkan trauma mereka di penampungan-penampungan. Setelah itu, pemerintah AS memberikan opsi untuk menjadi warga negara AS atau dipulangkan kembali ke Indonesia. "Kami memiliki kebijakan khusus untuk itu, sehingga rangkaian syarat untuk menjadi Warga Negara AS tidak perlu dilalui," katanya. Ia menambahkan, jika WNI memilih mengubah kewarganegaraan, maka pemerintah AS akan memberikan pelatihan ketenagakerjaan khusus, agar ia bisa mandiri di AS. Sebaliknya, jika korban perdagangan manusia memilih tetap menjadi WNI, maka pemerintah AS akan mengirimkannya kembali ke Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008