Kendari (ANTARA) - Jajaran Polda Sulawesi Tenggara atau seluruh polres periode Januari - Juli 2019 menangani 21 kasus Narkoba yang menyeret 60 orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin, mengatakan barang bukti yang berhasil diungkap penyidik adalah 14,868 gram sabu sabu dan 860 butir ekstasi.

"Jumlah kasus Narkoba semester pertama 2019 cukup mencengangkan tetapi itulah fakta yang terungkap dari kerja-kerja jajaran kepolisian," kata Satria Permana.

Meskipun tidak disampaikan secara terinci proses hukum kasus Narkoba, namun sejumlah perkara telah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri, ada pula yang sedang dalam penyidikan dan tahap persidangan.

Penyidik Kepolisian mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal yang mengatur hukuman maksimal bagi terdakwa Narkoba.

Publik pun mengharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara Narkoba untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena penyalahguna maupun oknum yang berperan sebagai kurir barang terlarang telah meresahkan masyarakat luas.

"Wajar polisi mengharapkan hukuman setimpal dari para hakim pengadilan karena mengungkap keterlibatan seseorang atau kelompok dalam bisnis Narkoba tidak semudah yang dibayangkan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pintu masuk dan keluar Narkoba di Sultra melalui jalur transportasi darat dan udara.

"Pengakuan tersangka yang tertangkap bahwa mereka membawa Narkoba, khususnya sabu sabu masuk Sultra melalui bandar udara dan darat," katanya.

Ada pun sumber Narkoba yang beredar di kota metro Kendari berasal dari Batam, Kepulauan Riau melalui jaringan Makassar dan Surabaya hingga Papua.

Pewarta: Sarjono
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019