Banda Aceh (ANTARA) - Pekerja Pertamina Wilayah Aceh yang tergabung dalam SPP UPMS I Medan meminta agar pemerintah tetap mempertahankan proses bisnis LNG kepada Pertamina termasuk 100 persen pengelolaannya sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.

"Kami minta pemerintah menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG melalui holding migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara," kata Korwil SPP UPMS I Medan, Aceh, Zikrul Amar di Aceh Besar, Senin.

Pertimbangannya saat ini kepemilikan saham publik (swasta/ lokal/ asing) di PGN sebesar 43,04 persen, jelas Zikrul.

Pernyataan itu disampaikan melalui petisi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berlangsung di TBBM Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar sebagai sikap pekerja perusahaan tersebut untuk mempertahankan agar bisnis LNG tetap 100 persen dilakukan oleh PT Pertamina.

Ia menjelaskan Bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100 persen keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurut dia pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari PERTAMINA ke PGN akan menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 persen.

"Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100 persen untuk kemakmuran rakyat di mana saham 100 persen milik negara," katanya.

Kemudian pihaknya juga meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana bisnis LNG yang mendukung security of supply nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.

Pihaknya juga menyayangkan atas keputusan Pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips untuk 20 tahun kedepan mulai tahun 2023.

Pihaknya menilai keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB ke Mahkamah Agung pada November 2018.

Menurut dia semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

"Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100 persen dalam pengelolaan blok migas terminasi antara lain memperbesar kontribusi NOC dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi dan Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya.

FSPPB mendesak pemerintah untuk membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama
Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero).

Baca juga: ConocoPhillips lanjutkan kelola WK Corridor

Baca juga: Menteri ESDM: perubahan harga gas Conocophillips tingkatkan penerimaan

Baca juga: Pengamat: perubahan harga gas ConocoPhillips wajar

Para pekerja juga meminta Kementerian BUMN segera mengganti Direktur Utama dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) karena dinilai gagal merebut blok Corridor.

Ia menambahkan pihaknya siap menjalankan instruksi FSPPB, jika tuntutan yang telah disampaikan secara nasional tersebut tidak dipenuhi oleh Pemerintah.

Selain membacakan petisi FSPPB, sebagai wujud keprihatinan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut, SPP UPMS I Medan Korwil Aceh juga menggelar aksi doa bersama di lokasi kerja TBBM Kreung Raya yang diikuti belasan pekerja.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019