Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Undang-Undang, setelah sembilan tahun dibahas di lembaga negara itu sejak periode 1999-2004.
Keputusan tersebut dicapai setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Nampak hadir dari unsur pemerintah antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M Nuh serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta.
Dalam pendapat akhirnya, hanya FKB DPR yang menyampaikan nota keberatan terkait pemberlakuan RUU baru mulai berlaku dua tahun lagi.
Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang menyampaikan laporan pembahasan RUU KIP mengatakan, dalam proses pembahasan bersama pemerintah, RUU ini mengalami perubahan judul dari semula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jumlah bab juga mengalami perubahan, dari semula 10 bab menjadi 13 bab. Jumlah pasal mengalami perubahan dari semula 59 pasal menjadi 64 pasal.
Menkominfo M Nuh menyambut baik langkah DPR menyetujui RUU tersebut. Pemerintah masih membutuhkan berbagai persiapan infrakstruktur hukum, ketentuan teknis dan sosialisasi sebelum menerapkan ketentuan dalam UU ini.
Karena itu, katanya, dibutuhkan waktu dua tahun lagi untuk pemberlakuannya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008