Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kudus terkait kasus pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019.
"Kemarin kami lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari kantor kepala daerah yaitu Bupati Kudus sampai salah satu kantor dinas yang di sana yaitu kantor kepala dinas PUPR dan kebudayaan dan pariwisata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin.
Baca juga: Bupati Kudus terjerat korupsi lagi
Baca juga: KPK kembali geledah ruang Bupati dan Sekda Kudus serta sejumlah OPD
Baca juga: Ganjar menilai Bupati Kudus nekat
Sedangkan pada hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
"Jadi tim setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di sana, langsung melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 11 orang," tambah Febri.
Kesebelas orang saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat setempat mulai dari level kepala bagian, calon kepala dinas, dan juga beberapa ajudan dari Pemkab Kudus.
"Tentu hasil-hasil penggeledahan kemarin itu kami konfirmasi terhadap para saksi dan juga dokumen yang lain," ungkap Febri.
Febri mengaku ada sejumlah tarif yang ditemukan dalam pemeriksaan awal tersebut.
"Kami menemukan ada semacam 'tarif' untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan," ungkap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Bupati Kudus Muhammad Tamzil diduga meminta uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya yaitu pembayaran mobil Nissan Terrano.
Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019