Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) semakin memiliki posisi kuat dalam penentuan kebijakan setelah disahkannya Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

"Selama ini kaji terap teknologi dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional, hanya dijadikan rekomendasi saja. Setelah Undang-undang Sisnas Iptek ini ada, maka kaji terap teknologi akan dijadikan salah satu dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa," kata Hammam dalam diskusi bersama di Kediaman Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Kepala BPPT: Penguasaan iptek memerlukan SDM mumpuni

Menurut Hammam, Undang-undang Sisnas Iptek merupakan langkah awal untuk menciptakan lompatan kemajuan bagi bangsa Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan hasil iptek dan inovasi.

Dia mengatakan dengan undang-undang tersebut, pengambilan kebijakan pembangunan nasional akan memerhatikan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi.

UU Sisnas Iptek juga mengatur terkait Kelembagaan Iptek yang terdiri dari lembaga penelitian dan pengembangan yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), lembaga pengkajian dan penerapan yaitu BPPT, serta perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

Hammam mengatakan kehadiran UU Sisnas Iptek yang baru disahkan DPR pekan lalu ini juga menegaskan tujuh peran BPPT, yakni perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi iptek.

"Kami pun akan terus berupaya agar inovasi dan teknologi menjadi penghela pertumbuhan ekonomi nasional. Jika semua penyelenggara iptek bergerak niscaya bisa visi Indonesia Emas akan terwujud dengan optimal," ujarnya.

***3***

Baca juga: Habibie: Isi kemerdekaan dengan karya nyata
Baca juga: Habibie: Arahkan agar novasi berkontribusi dominan pada PDB

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019