Sekda hanya sebatas mengusulkan tiga nama dimasing-masing OPD. Sedangkan keputusan ada di tangan Bupati Kudus

Kudus (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris bersama beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Polres Kudus, menyusul terungkapnya kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK.

Menurut Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Jateng, Senin, dirinya diperiksa di Polres Kudus mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku, mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi sekda.

Selain itu, dia juga dimintai keterangan terkait fungsi dan kewenangan Sekda dalam pengisian jabatan tinggi pratama.

"Sekda hanya sebatas mengusulkan tiga nama dimasing-masing OPD. Sedangkan keputusan ada di tangan Bupati Kudus," ujarnya.

Meskipun demikian, pemeriksaan dirinya bersama pejabat lain memungkinkan dilakukan kembali.

Pejabat lain yang ikut diperiksa tim penyidik KPK, yakni Kabid Pengembangan dan Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus Tulus Yatmika, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Heru Subiyantoko, serta Kasubid Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda.

Para pejabat tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sendiri sudah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019