Bagi yang punya industri hoaks, industri kebencian, harus dihukum. Seperti kita menangani narkoba. Kalau korban kita harus edukasi, tapi pengedarnya dan pembuatnya harus dihukumJakarta (ANTARA) - Demi melawan berita bohong para penyandang dana dan pelaku industri hoaks harus menerima hukuman berat untuk menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.
"Bagi yang punya industri hoaks, industri kebencian, harus dihukum. Seperti kita menangani narkoba. Kalau korban kita harus edukasi, tapi pengedarnya dan pembuatnya harus dihukum," ungkap Guntur Romli, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam acara diskusi yang digelar Gerakan Literasi Terbit (GESIT) di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Romli, masyarakat awam yang menyebarkan hoaks bisa dianggap sebagai korban karena kebanyakan tidak menyadari telah membagi berita bohong.
Hal senada juga diungkapkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zuhairi Misrawi, yang juga menjadi panelis dalam acara diskusi itu.
Menurut Zuhairi, ada orang yang sengaja menggunakan hoaks untuk menyebarkan informasi-informasi yang bernuansa fitnah, memecah belah dan menyesatkan.
Meski sudah ada undang-undang yang mengatur hukuman penyebar hoaks, seperti UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetap saja tidak membuat pelaku industri tersebut berhenti melakukannya.
"Oleh karena itu undang-undangnya kalau perlu direvisi agar donatur yang mendanai hoaks itu, misalnya, dihukum seumur hidup biar ada efek jera," ucap Zuhairi, menegaskan.
Beredarnya hoaks ternyata memberikan dampak terhadap Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada 2018. Terutama jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang memengaruhi turunnya aspek kebebasan sipil.
Menurut data IDI 2018 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), aspek kebebasan sipil 2018 turun 0,29 poin dari tahun sebelumnya dan saat ini berada pada angka 78,46 persen. Turun dari 78,75 poin pada 2017.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019