Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal mengingatkan agar wali nagari tidak sampai terjerat hukum dalam memanfaatkan anggaran dana desa.
"Apalagi, wali nagari langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi jangan sampai kesalahan administrasi, atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah," katanya di Arosuka, Senin.
Ia mengatakan secara prinsip, Pemkab Solok ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan di nagari. Apalagi, dana desa atau nagari tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
"Jangan karena dana pusat, wali nagari sekehendak hati melaksanakan pembangunan. Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum, seperti yang dialami oleh Nagari Talang Babungo," ujarnya.
Ia juga sangat menyayangkan kejadian ini, karena sebelumnya, setiap ada kegiatan selalu pihaknya menekankan seluruh wali nagari untuk tetap berhati-hati menggunakan dana desa.
"Jangan sampai beranggapan dana nagari sebagai dana pribadi, jika itu terjadi, siap-siap untuk menerima sanksinya," tegasnya.
Sebelumnya, ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) mengawasi seluruh kegiatan di nagari. Sehingga, segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Alokasi dana desa untuk Kabupaten Solok pada anggaran 2019 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp62,9 miliar menjadi Rp74,3 miliar.
Menurut dia, peningkatan dana nagari pada 2019 karena kebutuhan tiap nagari berbeda, ada yang butuh jalan, ada juga yang fokus pada sektor pertanian, serta ada yang seimbang dalam pemanfatannya. Jadi masing-masing Nagari punya prioritas tersendiri.
Sementara itu, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul mengatakan, saat ini penggunaan dana nagari di wilayahnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur. Seperti pembangunan jalan nagari, irigasi dan juga sarana pendidikan dan kesehatan.
"Jadi, kalau ingin digunakan untuk kegiatan lain, alangkah baiknya dimusyawarahkan dengan pihak Badan Musyawarah Nagari (BMN), masyarakat, Inspektorat dan dinas terkait," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Kasmudi mengatakan, penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan mampu menjawab keinginan masyarakat yang tertuang dalam APBNag.
Pada anggaran 2018, katanya, mayoritas nagari hanya memprioritaskan pembangunan infrastruktur, padahal seharusnya diimbangi dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pada anggaran 2019, pihaknya berharap pemerintah nagari sudah banyak menganggarkan dana untuk pembangunan SDM dengan memperbanyak program pelatihan keterampilan dan menumbuhkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMN).
Baca juga: Kejari Solok tahan Wali Nagari Talang Babungo terkait kasus dana desa
Baca juga: Gubernur: KPK siap dampingi pemanfaatan dana desa
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019