Medan (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat III pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor sebagai saksi, dalam dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.
Kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin membenarkan pemeriksaan adanta Wali kota Pematang Siantar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.
Wali kota Pematang Siantar, menurut dia, sebagai saksi dan bukan tersangka.
"Pemeriksaan terhadap Hefriansyah merupakan pemanggilan yang pertama.Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Nainggolan.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pungli di Dinas Pemdes Kapuas Hulu
Baca juga: Dua terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid dituntut 2,5 tahun
Ketika ditanyakan apakah kemungkinan Wali kota Pematang Siantar menjadi tersangka, Nainggolan mengatakan bisa saja. Hal ini tergantung dari pengembangan hasil penyidikan.
"Jadi, kita tunggu saja perkembangan penyidikan oleh Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sekda Diperiksa
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematang Siantar Budi Utari sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7) membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Budi Utari yang dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar," katanya.
Sekda Pemkot Pematang Siantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). "Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Bareskrim dalami dugaan pungli perpanjangan sertifikasi halal MUI
Baca juga: Hakim periksa aliran uang terdakwa pungli dana masjid pascagempa
Baca juga: Terdakwa pungli dana masjid pascagempa Lombok cabut keterangan BAP
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolda.
Sebelumnya, menurut dia, AP datang ke Mapolda Sumut, Sabtu (13/7) dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony.
Baca juga: Kepala sekolah di Kota Tangerang diingatkan bangun budaya anti-pungli
Baca juga: Antisipasi pungli, Dishub Mataram terapkan pembayaran nontunai
Baca juga: Laporkan pungli ke laman siberli.jabarprov.go.id
Penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab. "Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut," kata dia.
Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam OTT di BPKAD Pematang Siantar, yakni EZ Bendahara BPKAD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKD Pematang Siantar.
"Sebanyak 16 saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.
Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019