Jakarta (ANTARA News) - Verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) memasuki tahap akhir. Direktur Tata Negara Depkum HAM Aidir Amin Daud seusai seminar nasional tentang Verifikasi Partai Politik di Jakarta, Rabu, mengatakan proses itu hampir selesai. "Kami tinggal melakukan persamaan persepsi dalam rapat pleno dan itu yang kami sebut finalisasi," katanya. Aidir menyatakan penentuan jumlah partai yang lolos dan tidak lolos sudah ada. Namun ia tidak bersedia menyebutkan berapa jumlah partai yang lolos dan tidak lolos itu. Ia berusaha menyelesaikan verifikasi sebelum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 April 2008 atau lebih cepat dari batas akhir verifikasi yang dijadwalkan 2 Mei 2008. "Setelah selesai, kami akan umumkan partai yang lolos verifikasi dan diberi status badan hukum. Kemudian mereka daftar ke KPU," katanya. Aidir mengatakan sejumlah partai tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan keterangan domisili dan keterangan dari Kantor Kesatuan Bangsa setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aidir menambahkan keterangan bahwa partai yang telah disahkan sebagai badan hukum dan partai peserta Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya. Partai peserta Pemilu 2004 yang mendapat kursi di DPR langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Jumlah pasti peserta Pemilu 2009 yang sebelumnya tujuh partai atau delapan partai jika penggabungan Partai Damai Sejahtera, Partai Pelopor, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia tidak dibatalkan, menjadi 16 partai. Namun aturan itu bisa batal jika uji materi sejumlah kalangan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008