Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menyiapkan peraturan soal calon perseorangan dan aturan lain yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"KPU sedang menyiapkan draf peraturannya sambil menunggu pengesahan revisi terbatas UU 32/2004 oleh pemerintah," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan peraturan KPU sebelum perubahan kedua UU Nomor 32/2004 disahkan oleh Presiden.
Mengenai waktu kapan calon perseorangan ikut dalam pemilu kepala daerah, tambah Andi, sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni untuk pemilu kepala daerah yang belum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon.
Pasal 59A ayat (3) perubahan kedua UU Nomor 32/2004 menyebutkan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Sementara untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur diminta menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftran pasangan calon dimulai.
"Bagi daerah yang menggelar pemilu kepala daerah sudah masuk tahapan pendafaran calon maka, calon perseorangan tidak bisa masuk," kata Andi.
Perubahan kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemda yang di dalamnya di antaranya mengatur calon perseorangan dan pemegang kekuasaan harus mengundurkan diri jika mencalonkan kembali, banyak "mengundang" aksi demonstrasi.
Beberapa waktu lalu, KPU pusat dan sejumlah kantor KPU di daerah didemo oleh pendukung calon perseorangan agar KPU memberikan ruang calon perseorangan segera ikut dalam pemilu kepala daerah sementara KPU di daerah tidak berani menindaklanjuti karena belum ada aturan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampau berpendapat, sebaiknya, KPU mengeluarkan surat edaran soal calon perseorangan atau masalah incumbent untuk KPU di daerah.
"KPU harus membuat aturannya, termasuk batasan waktu calon perseorangan bisa ikut pemilu kepala daerah. Kalau tidak, KPU di daerah bisa binggung terus," katanya.
Menurut Jeirry, surat edaran awal tersebut diperlukan karena masyarakat memiliki kebiasaan, kalau undang-undang sudah disahkan, seolah-olah bisa langsung diterapkan.
Ia memperkirakan, calon perseorangan bisa mulai ikut pemilu kepala daerah sekitar bulan Juni 2008.(*)