Jakarta (ANTARA) - Saksi dari Partai Berkarya Junaidi Rahim yang merupakan saksi mandat di Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyebutkan berdasarkan pemantauannya, rekapitulasi suara tidak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, Junaidi mengatakan memantau seluruh proses rekapitulasi suara PPD di lima distrik Kota Jayapura mulai 21 April 2019 dan mengumpulkan data dari seluruh saksi.
"Namun saat rekap suara selesai, tidak ada pencatatan dalam formulir DAA1 di KPU Kota Jayapura. Selain itu, formulir DB1 tidak pernah dibacakan di tingkat provinsi,” kata Junaidi.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim pertanyakan kedudukan saksi PBB
Baca juga: Sidang Pileg, pelaksanaan sistem noken di Dogiyai dipertanyakan
Baca juga: Sidang Pileg, ahli: Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan
Soal rekapitulasi suara di tingkat distrik untuk Kota Jayapura itu, Ketua Tim Tabulasi dan Koordinator Saksi Partai Berkarya Rosidi Rahim yang juga dihadirkan sebagai saksi menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan rekapitulasi di tingkat distrik.
"Pleno rekap suara panitia pemilihan distrik tidak pernah dilakukan dan langsung ke pleno Kota Jayapura. Juga tidak ada formulir DB," kata Rosidi.
Dalam pleno tingkat kota itu, menurut dia, terdapat keberatan dari saksi Berkarya terhadap perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bawaslu pun disebutnya tidak memiliki data yang valid untuk disandingkan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jayapura, Frans Rumsarwir memberikan keterangan bahwa Bawaslu Jayapura keberatan dengan rekapitulasi suara tingkat distrik karena terdapat banyak perbedaan antara data PPD di Jayapura dan data yang dimiliki para saksi parpol yang hadir.
"Kami meminta perbaikan data hasil rekap suara. Namun, karena tidak cukup waktu, akhirnya dilanjutkan di tingkat provinsi,” ujar Frans kepada majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019