Kuala Lumpur (ANTARA News) - Lima konsorsium perusahaan asuransi Indonesia yang menangani TKI di Malaysia dinilai telah salah memilih mitra kerjanya, Teskia Corporation Sdn Bhd, karena perusahaan itu terdaftar sebagai
management service dan bukan bergerak di bidang perlindungan atau advokasi pekerja migran.
"Karena adanya tekanan dari pihak tertentu, Depnaker meminta lima konsorsium perusahaan asuransi TKI menunjuk Teskia Corporation Sdn Bhd sebagai wakilnya di Malaysia, padahal perusahaan itu terdaftar sebagai
management service," kata Ketua Indonesia Sociology Research Khairudin Harahap di Kuala Lumpur, Rabu.
Menurut dia, tidak mungkin perusahaan yang terdaftar sebagai
management service tapi melakukan advokasi di bidang hukum dan sosial menangani kasus-kasus TKI di Malaysia karena izin pendirian perusahaan sudah berbeda.
Belum lama ini, lima konsorsium asuransi Indonesia, di dalamnya ada sekitar 25 hingga 28 perusahaan asuransi, telah menunjuk Teskia Corporation sebagai mitranya untuk menangani advokasi hukum TKI di Malaysia, termasuk konseling. Perusahaan itu tidak saja menangani advokasi hukum tapi juga menyiapkan data base TKI di Malaysia.
Berdasarkan kontrak, Teskia ini mendapatkan kontrak selama dua tahun.
Khairudin yang juga pernah menjadi perwakilan Jasindo mengatakan, kerjasama itu juga tidak betul karena sifatnya monopoli. "Mengapa Depnaker tidak memilih mitra kerjanya di Malaysia juga konsorsium dari berbagai unsur seperti lembaga bantuan hukum, LSM, atau perusahaan manajemen. Lagi pula kerjasama itu merupakan monopoli yang melanggar UU Anti Monopoli di Indonesia," katanya.
"Jadi sudah jutaan TKI di Malaysia tidak pegang polis asuransi walau mereka membayar polis asuransi di Indonesia, seperti yang diungkapkan ketua umum paguyuban solidaritas masyarakat Jawa Macroji Maghfur, kini konsorsium asuransi Indonesia pun salah pilih mitra kerjanya yang terdaftar sebagai perusahaan
management service," katanya.
Atase Tenaga Kerja di KBRI Kuala Lumpur Teguh H Cahyono menanggapi, jika perusahaan tersebut tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai advokasi TKI maka kontrak bisnisnya akan dikaji kembali. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008